Kejari Pasaman Musnahkan Barang Bukti 27 Perkara Tindak Pidana Umum

    Kejari Pasaman Musnahkan Barang Bukti 27 Perkara Tindak Pidana Umum

    Pasaman, - Kejaksaan Negeri Pasaman melaksanakan pemusnahan barang hasil kejahatan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dihalaman kantor Kejari, Kamis (18/07/2024).

    Kepala Kejari Pasaman Sobeng Suradal  mengatakan, pada hari ini Kantor Kejaksaan Negeri Pasaman dalam acara pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan Hukum Tetap (inkracht) tahun anggaran 2024.

    ”Perkara Narkoba masih tinggi sehingga berimbas dengan banyaknya bukti yang dimusnahkan dan hari ini sebanyak 27 perkara diantaranya Narkotika 20 perkara dan tindak pidana umum lainnya 7 perkara, " kata Kejari Sobeng Suradal.

    Lebih jelas Kejari Pasaman menyampaikan dari 27 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap adalah perkara narkotika.

    ”Pemusnahan barang bukti ini dapat meminimalisir tindak pidana narkoba serta memberikan efek jera kepada pelaku di Bumi Pasaman Saiyo, " tutupnya mengakhiri.

    Dari pantauan media Indonesiasatu.co.id tampak hadir, Kejari Pasaman Sobeng Suradal, Bupati Pasaman Sabar AS diwakili Asisten I, Dandim 0305/Pasaman Letkol Inf Putra Negara diwakili Kasdim Mayor Inf Supadi, Kapolres Pasaman AKBP Yudho Huntoro diwakili Kasat Narkoba Akp Ramadhan, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Kadis Kesehatan Arma Putra, dan undangan lainnya.

    pasaman sumbar
    Syafrianto

    Syafrianto

    Artikel Sebelumnya

    Jelang Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64, Kejari...

    Artikel Berikutnya

    Komite SDN 10 Pauah Rapat Bersama Wali Murid

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Keberhasilan Rusma Yul Anwar  Tekan Angka Kemiskinan Paling Rendah Sepanjang  Dua Periode Terakhir
    Pasaman Bangkit, Niniak Mamak Limo Koto, Koto Kaciak Satukan Dukungan untuk Welly-Anggit
    Heboh Gelar Doktor Honoris Causa dari Perguruan Tinggi Ilegal, Hendri Kampai: Prestise atau Prestasi Palsu?

    Ikuti Kami